Sabtu, September 21, 2019
DPD
Memorandum of Understanding (MoU) adalah nota kesefahaman antara dua belah pihak yang menghendaki kerjasama yang dibuktikan dengan suatu dokumen legal yang isinya menjelaskan perjanjian yang lebih mengikat mengenai penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan dijadikan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang yang saling untung menguntungkan.
Dimana yang telah tercantum dalamperaturan perundang-undangan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 30 tentang bela negara;
2) Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, tambahan lembaran Negara Nomor 4168);
3) Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 8 yahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
4) Peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan nota kesepahaman;
6) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri;
7) UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan (2);
8) UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.(P09)