WELCOME TO OFFICIAL WEBSITE LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA KABUPATEN TEBO

LDII Hadiri Rakerda MUI 2023

"Dihadiri Ketua DPD LDII Tebo Heri Paryanto"

Kakan Kesbangpol Tebo Sugiarto, SP Terima Audiensi LDII Guna Pererat Silaturahim

Kakan Kesbangpol Bersama Ketua - Pembina DPD LDII Tebo

Ketua DPD LDII Tebo Heri Paryanto Kunjungi Kemenag Tebo

Audiensi DPD LDII Ke Kemenag Kab. Tebo

Surat Izin Organisasi Untuk Generus Yang Masih Sekolah


Dewasa ini kegiatan generasi muda sangatlah padat, bahkan melebihi orang tuanya. Maka untuk menunjang kinerja dan kehadiran kegiatan suatu oraganisasi diperlukan surat izin dari organisasi yang melaksanakan suatu kegiatan. Di dalam artikel kali ini akan kami share format surat izin untuk generasi muda khususnya yang masih sekolah atau aktif didunia pendidikan.

Tentunya dalam pembuatan surat izin disertai kepala surat organisasi, kemudian nomor surat, perihal, tanggal pembuatan, dan alamat yang dituju. Didalam isi surat tertulis kegiatan organisasi, waktu kegiatan, nama yang meminta izin, dan penutup surat. Tidak lupa mengetahui pengurus organisasi ketua dan sekretarisnya.

Tujuannya adalah dengan format surat izin untuk generasi muda yang banyak kegiatan disekolahnya dapat megikuti acara yang diselenggarakan oleh organisasi sehingga tercipta Organisasi dan Generasi Muda Yang Profesional dan Religius. (P09)



Format Surat Audiensi Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)


Sebelum melaksanakan pertemuan dengan instansi terkait, suatu organisasi organisasi harus membuat dan menyampaikan surat keterangan bahwa pengurus organisasi ingin bertemu dengan ketua atau kepala kantor yang akan dituju yang disebut dengan surat audiensi.

Surat Audiensi berisi tentang permohonan organisasi  untuk dapat bertemu sesuai waktu yang telah ditentukan didalam isi surat audiensi. Selain itu format surat audiensi pengetikan diawali dengan kepala surat, nomor surat, perihal, tanggal, alamat yang dituju kemudian isi surat.

Didalam isi surat tertulis keperluan, tujuan beraudiensi, dan kapan pelaksanaan pertemuan antara pengurus organisasi dengan instansi yang dituju. Setelah isi surat diakhiri penutup dan diketahui oleh ketua dan sekretaris organisasi.

Tidak kalah penting harus mencantumkan no hp atau kontak person yang masih aktif bisa ketua, sekretaris atau keduanya di akhir isi surat, ini sangat penting apabila ada perubahan jadwal audiensi. Sehingga dapat dihubungi dengan cepat. 

Ada beberapa hal yg perlu diperhatikan dalam membuat surat audiensi Waktu penyampaian surat paling lama 1 Minggu sebelum pelaksanaan audiensi, supaya pejabat yg ingin ditemukan bisa mengatur jadwal dan tidak merasa didesak  dan waktu yang kita sampaikan bersifat tentatif atau dapt berubah menyesuaikan dgn jadwal pejabat.

Tujuan surat audiensi adalah agar instansi yang diajak untuk beraudiensi dapat mengatur jadwal sesuai yang kita inginkan, dan dapat bertemu dengan orang kita harapkan. Dan untuk organisasi benar-benar mempersiapkan dengan matang apa yang akan dilaporkan baik surat pelaporan, jadwal kegiatan, dokumentasi kegiatan dan lampiran lainnya.

Dan saat beraudiensi kita harus cari bagaimana dapat nomor kontaknya, asal usul daerah mana, hobinya apa dan lainnya, sehingga kalau kita atau orang yang diajak audiensi mau koordinasi kembali akan tercipta hubungan yang mudah, dekat dan akrab.

Untuk format penulisan dapat diunduh di link dibawah ini, bila ada yang kurang pas mohon kritik dan saran disampaikan melalui kolom komentar yang tersedia. Mari berbagi ilmu, smoga bermanfaat bagi kita semua. AJKK. (P09)


Surat Mandat DPD LDII

Dalam suatu organisasi sangat penting untuk mengetahui tentang surat menyurat yang telah ditentukan oleh organisasi dan sesuai nomor dan kode surat yang telah ditentukan di tiap kabupaten. Di sini saya akan membahas tentang surat mandat organisasi. Surat Mandat adalah surat perintah untuk menjalankan atau menghadiri suatu tugas, undangan, dan lainnya yang diberikan oleh ketua organisasi untuk anggotanya.

Maka dari itu ditiap kegiatan yang dijalankan pasti ada perintah berupa surat dari seorang ketua organisasi. Tanpa surat mandat maka anggota yang menghadiri kegiatan suatu instansi tidak akan diterima atau sama saja tamu tak diundang, karena tidak adanya rekomendasi dari ketua organisasi.

Mari kita sama-sama belajar dalam hal surat menyurat di organisasi, jangan lupa menanyakan apakah surat mandat sudah benar dan sesuai nomor, tanggal undangan, serta acara apa yang akan dihadiri. Mengingat sangat pentingnya surat mandat yang dibuat oleh sekretaris organisasi terkadang kurang teliti dalam pengetikan surat yang dibuat atau diketik.

Dibawah ini saya membagi link contoh surat mandat dari DPD LDII silahkan diunduh dan semoga bermanfaat untuk kita semua, AJKK. (P09)




LDII Tebo: Ini Format Laporan Untuk Audiensi


Dalam penulisan surat audiensi harus rapi dan mudah dimengerti oleh alamat yang dituju. Maka dari itu sebagai pengurus organisasi harus menguasai minimal Microsoft Ofiice atau yang lebih dikenal dengan MS.Office. Khusus pembuatan atau pengetikan surat kita harus mampu menguasai MS. Word, salah satu menu yang ada pada MS.Office.

Dalam postingan kali ini kami ingin berbagi format penulisan surat audiensi untuk PC dan PAC. Tentunya masih banyak kekurangan dan masih memmbutuhkan kritik dan saran dari para pengurus organisasi yang lainnya.

Dibawah ini adalah format penulisan surat PC dan PAC, jangan lupa untuk penomoran surat sesuai dengan nomor dan kode yang telah ditentukan di kabupaten kota masing-masing. Untuk kelengkapan atau lampiran dapat di unduh atau di download pada dpdldiitebo.or.id menu organisasi tentang LDII.

Semoga dengan berbagi ilmu ini kita bisa menambah pengetahuan tentang surat menyurat dan yang paling tentu tugas dari pengurus organisasi yaitu AUDIENSI. Ayo Audiensi. (P09)



DPW LDII Jambi Gelar Konsolidasi Dengan DPD LDII Bungo Tebo


Meningkatkan sinergitas dan soliditas Organisasi Sabtu (23/2) DPW LDII Provinsi Jambi melaksanakan konsolidasi dengan seluruh pengurus LDII Se-Kabupaten Bungo Tebo. Bertempat di Aula Masjid Baitul Makmur Muara Bungo acara dimulai pukul 14.00 Wib dan dibuka oleh sekretaris DPD LDII Bungo Fadli. 

Mengawali acara konsolidasi sambutan dari Ketua DPD LDII Kabupaten Bungo Torihin. "Organisasi adalah sebagai payungnya masyarakat, maka kita harus senantiasa memberikan informasi yang baik."

Dilanjutkan sambutan Ketua DPD LDII Kabupaten Tebo Mardi Martha, yang melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2019, antara lain audiensi dengan Kesbangpol, Polres, Kejari dan MUI.
"Kami sudah melaksanakan dan membuat program kerja periode tahun 2019, dan menginstruksikan kepada PC dan PAC untuk melaksanakan audiensi ke instansi terkait sesuai tingkatan organisasi" lanjut Mardi Martha.



Senada yang disampaikan oleh Ketua DPW LDII Provinsi Jambi Rahmat Nuruddin, bahwa pengurus LDII harus bersinergi dan melaksanakan koordinasi antar pengurus sehingga menjadi pionir-pionir yang berkontribusi bagi masyarakat dan pemerintah.

"LDII bukan aliran, tetapi Organisasi Kemasyarakatan yang fokus dibidang keagamaan, dan jabatan dalam organisasi ini adalah amanah maka harus saling berkoordinasi dengan dewan penasehat dan anggota yang lainnya." tegas Rahmat Nuruddin.

"Sebagai warga LDII harus senantiasa bersyukur dan memperbaiki diri kita masing-masing yaitu dengan meningkatkan ibadah kepada Allah, SWT." Rahmad menambahkan.

Dalam acara ini hadir juga sekretaris DPW LDII Mansur, yang memberi arahan dalam hal surat menyurat, yaitu bagaimana membuat  surat tugas, surat mandat, dan pelaporan saat melakukan audiensi. "Saya mengharapkan laporan dari DPD, PC dan PAC tidak hanya berupa foto tetapi video, agar laporan lebih interaktif dan menarik."

"Bangunan fasilitas LDII harus mempunyai IMB, Pengurus LDII harus berperan aktif dalam hal ini, jangan sampai masjid dan fasilitas dibangun tanpa IMB." Mansur menambahkan.

Wakil DPW LDII Jambi Sukarno juga memberikan wawasan tentang Pilpres dan Pileg. "LDII adalah organisasi kemasyarakatan yang tidak berpolitik, tetapi harus ikut memberikan hak suaranya sebagai warga negara yang patuh dengan undang-undang dan Pancasila." jelas Sukarno.

Acara yang dihadiri tidak kurang dari 70 peserta ini ditutup oleh Dewan Penasihat DPW LDII Provinsi Jambi Mukhlis Arifin. "Saya mensyukuri dan  berterimakasih atas arahan dan bimbingan dari pengurus DPW LDII Provinsi Jambi dan PAC, PC dan DPD senantiasa menjaga hubungan silaturahmi dengan instansi terkait secara berkesinambungan." tegas Dewan Penasehat mengakhiri acara. (P09) 

DPW LDII Jambi Undang DPD LDII Bungo dan Tebo Untuk Konsolidasi


Meningkatkan sinergitas organisasi DPW LDII Provinsi Jambi mengundang selurus pengurus DPD Kabupaten Kota khususnya di Kabupaten Bungo dan Tebo. Rencanaya acara akan di gelar di Aula Masjid Baitul Makmur, Muara Bungo. Selain Pengurus DPD dan Wanhat, pengurus harian dari PC dan PAC turut di undang dalam acara yang akan dilaksanaka Sabtu (23/2) pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai.

Ketua DPW LDII Provinsi Jambi, Rahmat Nuruddin, S.Kom, akan turun langsung untuk memberikan arahan kepada seluruh pengurus dari tingkat DPD sampai PAC khususnya diwilayah kabupaten Bungo dan Tebo. Rencananya Ketua DPW tidak sendirian, akan didampingi empat pengurus harian termasuk Sekretaris DPW LDII Provinsi Jambi Mansur, SH.MM.

Harapannya dengan di adakan konsolidasi ini para pengurus LDII di Kabupaten Bungo dan Tebo lebih bersemangat dalam melaksanakan program kerja yang telah direncanakan di tahun 2019 ini, serta lebih meningkatkan kerjasama dan audiensi kepada instansi terkait sesuai tingkatan organisasi masing-masing. (P09)

Pengajian Mubaligh LDII Se-Kabupaten Tebo


Hari ini Jum'at (22/2) DPD LDII Tebo bidang dakwah menggelar pengajian Mubaligh se-Kabupaten Tebo. Dihadiri lebih dari 50 orang peserta dari masing-masing PC dan PAC acara berlangsung khidmat.

Diawali pembukaan oleh koordinator Mubaligh LDII Kabupaten Tebo Ahmad Sukardi menyampaikan rasa syukur atas kehadiran peserta yang sudah melonggarkan dan menyempatkan waktu untuk hadir dalam acara rutin tiap 2 bulan satu kali ini.


Dilanjutkan materi makna keterangan Qur'an dan Hadist Sarah Asmaul Husna oleh Ustadz Choirunnasirin dari Alai Ilir Blok F. Dengan diadakannya pengajian diharapkan para Mubaligh dapat meningkat kefahaman dan keilmuannya.

Sehingga di tingkat PC-PAC dapat menyampaikan ilmunya kepada masyarakat dan menjadi contoh untuk generasi muda ditempat tinggalnya. (P09)

LDII: Organisasi Kemasyarakatan Harus Beraudiensi


Dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang legal di Indonesia, hendaknya harus selalu eksis dalam semua kegiatan masyarakat. Khususnya organisasi masyarakat di bidang keagamaan, dalam suatu kegiatan harus didukung kepengurusan yang mumpuni untuk menunjang eksistensi dari Ormas tersebut. 

Hal ini sangat penting mengingat untuk mewujudkan eksistensi, audiensi pengurus organisasi kemasyrakatan harus aktif dalam memberikan laporan kegiatan secara berkala dan berkelanjutan. Untuk bahan pelaporan hendaknya sesuai yang telah dilaksanakan dalam kegiatan organisasi kemasyrakatan tersebut berupa jadwal kegiatan, pemateri, dan yang paling penting adalah dokumentasi atau foto kegiatan yang akan dilaporkan.

Maka audiensi sangatlah penting, mungkin masih banyak pengurus suatu organisasi yang tidak tahu apa itu audiensi. Audiensi adalah pertemuan resmi yang dilakukan oleh kepala negara atau dalam hal ini ketua organisasi kemasyarakatan dengan pihak-pihak yang berwenang dalam keorganisasian, untuk menyampaikan kegiatan dan program kerja organisasi. 

Contohnya tingkat PAC mengadakan audiensi dengan kelurahan, babinkamtibmas, babinsa, BPD, kemudian untuk tingkat PC beraudiensi dengan Camat, Polsek, KUA, Danramil di tingkat kecamatan. 

Untuk tingkat DPD yaitu tingkat kabupaten beraudiensi dengan Kesbangpol, MUI, Polres, Kejari dan pihak-pihak yang terkait dengan oraganisasi kemasyarakatan lainnya.

Maka bagi organisasi yang sudah melaksanakan audiensi diharapkan terus melaporkan kegiatannya secara berkelanjutan, sehingga akan terwujud organisasi kemasyrakatan yang Profesional dan Religius. Untuk format dan lampiran pelaporan dapat diunduh di artikel berikutnya. (P09)

sitemap

LDII Tebo Hadiri Undangan Kesbangpol Provinsi

Bertempat di Aula Rumah Makan Sederhana Kabupaten Tebo, Selasa (12/2) Kesbangpol Provinsi Jambi mengundang Organisasi Masyarakat se-Kabupaten Tebo termasuk LDII. Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka implementasi undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Adapun tema pada pertemuan ini adalah Peran aktif Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menghadapi Pilpres dan Pileg Secara Serentak Tahun 2019.

Kesbang Pol Provinsi Jambi diwakili Beni Suriaman, S.Stp.,MM  Kabid OKP & LP Provinsi Jambi didampingi M. Taufiq Kesbangpol Kabupaten Tebo sebagai moderator, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kesabangpol Provinsi Jambi Drs. Asnawi, MM tidak dapat hadir untuk mengisi acara tersebut. “Ormas sebagai mitra pemerintah harus mendampingi dan menjelaskan tentang Pilpres dan Pileg yang akan dilaksanakan april 2019 kepada masyarakat agar tercipta pemilu yang tertib sehingga terpilih pemimpin yang berintegritas.” kata Beni dalam sambutannya.



“Di Provinsi Jambi terdapat 1017 ormas, yang terdaftar 502, sedangkan yang terakomodir hanya 69 ormas. Maka kami berharap kepada Kesbangpol Kabupaten Kota untuk mengakomodir dan memperjuangkan ormas di Kabupaten Tebo dalam hal kerjasama untuk mendapatkan bantuan sesuai fungsi AD/ART nya, karena sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan perintah negara yang tertuang dalam Permendagri Nomor 58 tahun 2017.” ungkap Beni.

“Berkaitan dengan Pemilu, Ormas adalah sumber informasi, maka dari itu kami dari Kesbangpol Provinsi menghadirkan narasumber dari Bawaslu dan Anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan akurat.” lanjut Beni menjelaskan.

Dalam hal ini Anggota Bawaslu Provinsi Jambi diwakili oleh Fahrul Rozi, S.Sos dan Ibu Ahdiyenti dari Komisioner KPU Provinsi Jambi. “Tujuan kami adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan tugas kami melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu, KPU, masyarakat, dan tahapan-tahapan pemilu 2019,” Fahrul Rozi mengatakan.

“Selain itu kami juga mencegah serta menindak apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai undang-undang pemilu. Contohnya dari KPU sudah memberikan spanduk kepada Calon Legislatif dengan desain, ukuran serta zona pemasangan spanduk yang telah ditentukan oleh KPU, apabila pemasangannya tidak sesuai maka akan kami ambil tindakan.” Fahrul Rozi mengungkapkan.



Ditahun 2019 ini DPT Provinsi Jambi sebanyak 2.275.655 terdiri dari laki-laki 1.249.398 dan perempuan 1.226.257. Dari jumlah tersebut terdapat DPT Disabilitas sebanyak 3.673 se-Provinsi Jambi. Tebo masuk dalam DAPIL V bersama Kabupaten Bungo. 

Untuk Kabupaten Tebo sendiri terdapat 230.198 DPT tersebar dalam 12 kecamatan di 112 desa. Dan dari penyelenggara pemilu di kabupaten Tebo terdapat 1.097 TPS, 336 angota PPS, dan 7679 KPPS. Dalam Pemilu dan Pileg Tahun 2019 ini surat suara terdiri dari 5 warna, warna abu-abu untuk Pilpres, Kuning-DPR RI, Merah-DPD RI, Biru-DPRD Provinsi, dan Hijau DPRD Kab/Kota.

“Saya mengharapkan peserta yang hadir dalam acara ini bisa menjelaskan kepada masyarakat agar peduli demokrasi yang sesuai dengan azas pemilu yaiu jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, karena semua Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mencoblos apabila sudah masuk dalam DPT,” Ahdiyenti Komisioner KPU menjelaskan.

Senada dengan yang disampaikan Ahdiyenti, saat menutup acara Beni Suriaman mengharapkan peserta yang hadir dapat mentransfer informasi yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi kepada masyarakat, kerabat, tetangga dan semua anggota ormasnya. (p09)

Pencarian