Bertempat di Aula Rumah Makan Sederhana Kabupaten Tebo,
Selasa (12/2) Kesbangpol Provinsi Jambi mengundang Organisasi Masyarakat
se-Kabupaten Tebo termasuk LDII. Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka
implementasi undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun tema pada pertemuan ini adalah Peran aktif Organisasi Kemasyarakatan
Dalam Menghadapi Pilpres dan Pileg Secara Serentak Tahun 2019.
Kesbang Pol Provinsi Jambi diwakili Beni Suriaman,
S.Stp.,MM Kabid OKP & LP Provinsi
Jambi didampingi M. Taufiq Kesbangpol Kabupaten Tebo sebagai moderator, dalam
sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kesabangpol Provinsi
Jambi Drs. Asnawi, MM tidak dapat hadir untuk mengisi acara tersebut. “Ormas
sebagai mitra pemerintah harus mendampingi dan menjelaskan tentang Pilpres dan
Pileg yang akan dilaksanakan april 2019 kepada masyarakat agar tercipta pemilu
yang tertib sehingga terpilih pemimpin yang berintegritas.” kata Beni dalam
sambutannya.
“Di Provinsi Jambi terdapat 1017 ormas, yang terdaftar
502, sedangkan yang terakomodir hanya 69 ormas. Maka kami berharap kepada
Kesbangpol Kabupaten Kota untuk mengakomodir dan memperjuangkan ormas di
Kabupaten Tebo dalam hal kerjasama untuk mendapatkan bantuan sesuai fungsi
AD/ART nya, karena sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan perintah negara
yang tertuang dalam Permendagri Nomor 58 tahun 2017.” ungkap Beni.
“Berkaitan dengan Pemilu, Ormas adalah sumber informasi,
maka dari itu kami dari Kesbangpol Provinsi menghadirkan narasumber dari Bawaslu
dan Anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi sehingga dapat memberikan informasi
yang tepat dan akurat.” lanjut Beni menjelaskan.
Dalam hal ini Anggota Bawaslu Provinsi Jambi diwakili oleh Fahrul Rozi,
S.Sos dan Ibu Ahdiyenti dari Komisioner KPU Provinsi Jambi. “Tujuan kami adalah
memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan tugas kami melakukan
pengawasan terhadap peserta pemilu, KPU, masyarakat, dan tahapan-tahapan pemilu
2019,” Fahrul Rozi mengatakan.
“Selain itu kami juga mencegah serta menindak apabila
terjadi hal-hal yang tidak sesuai undang-undang pemilu. Contohnya dari KPU
sudah memberikan spanduk kepada Calon Legislatif dengan desain, ukuran serta
zona pemasangan spanduk yang telah ditentukan oleh KPU, apabila
pemasangannya tidak sesuai maka akan kami ambil tindakan.” Fahrul Rozi mengungkapkan.
Ditahun 2019 ini DPT Provinsi Jambi sebanyak 2.275.655
terdiri dari laki-laki 1.249.398 dan perempuan 1.226.257. Dari jumlah tersebut
terdapat DPT Disabilitas sebanyak 3.673 se-Provinsi Jambi. Tebo masuk dalam DAPIL
V bersama Kabupaten Bungo.
Untuk Kabupaten Tebo sendiri terdapat 230.198 DPT
tersebar dalam 12 kecamatan di 112 desa. Dan dari penyelenggara pemilu di
kabupaten Tebo terdapat 1.097 TPS, 336 angota PPS, dan 7679 KPPS. Dalam Pemilu
dan Pileg Tahun 2019 ini surat suara terdiri dari 5 warna, warna abu-abu untuk
Pilpres, Kuning-DPR RI, Merah-DPD RI, Biru-DPRD Provinsi, dan Hijau DPRD
Kab/Kota.
“Saya mengharapkan peserta yang hadir dalam acara ini
bisa menjelaskan kepada masyarakat agar peduli demokrasi yang sesuai dengan
azas pemilu yaiu jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, karena semua
Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mencoblos apabila sudah masuk dalam
DPT,” Ahdiyenti Komisioner KPU menjelaskan.
Senada dengan yang disampaikan Ahdiyenti, saat menutup acara Beni Suriaman
mengharapkan peserta yang hadir dapat mentransfer informasi yang telah
diberikan oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi kepada masyarakat, kerabat, tetangga
dan semua anggota ormasnya. (p09)